
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

