Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB PM) Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu 1) Rapat koordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 2) Analisis data penerimaan murid tahun 2017-2024 untuk memahami tren dan tantangan yang ada; 3) Forum konsultasi publik, yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, orang tua murid, serta pengamat pendidikan; 4) Harmonisasi regulasi dengan kementerian dan lembaga terkait; dan 5) Pengesahan peraturan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang.

Empat Jalur Penerimaan Murid Baru

SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan penyesuaian sebagai berikut, 1) Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah; 2) Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah. Selanjutnya, 3) Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah; dan 4) Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Penyesuaian Wilayah dan Daya Tampung

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan, jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.

Sementara itu, terkait jadwal dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB, menurut Dirjen PAUD, Dikdasmen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru akan dilakukan secara terbuka paling lambat Minggu Pertama Mei 2025 melalui sekolah, dinas pendidikan, serta platform daring resmi.

 

PERMENDIKDASMEN NO 3 TAHUN 2025 TENTANG PENERIMAAN MURID BARU UNDUH DISINI

PAPARAN MATERI SPMB TAHUN 2025 UNDUH DISINI

PAPARAN MATERI SPMB TAHUN 2025 UNDUH DISINI