Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah melaui Bidang PKPLK & IP melakukan pendataan Anak Usia Sekolah Penyandang Disabilitas, pelaksanaan pendataan tersebut mendukung program pemerintah pada bidang pendidikan juga meningkatkan Angka Partisipaasi Sekolah untuk anak-anak Berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas.
Dalam rangka mendukung program pemerintah pada bidang pendidikan, mengajak anak yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai usia 18 (delapan belas) tahun untuk bersekolah, yang dipertegas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang PKPLK & IP melakukan pendataan anak usia sekolah Penyandang Disabilitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, data hasil Rapor Pendidikan berdasarkan Asesmen Nasional (AN) juga menerangkan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) untuk anak-anak Berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas merupakan kontribusi terbanyak yang belum bersekolah. Keadaan tersebut mengharuskan Bidang PKPLK & IP turun langsung ke titik letak dan lokasi keberadaan anak usia sekolah penyandang disabilitas yang ada di Sulawesi Tengah.