Ketercapaian Sasaran Target Akreditasi Satuan Pendidikan Khusus Tahun 2024 Pada Rakorda BAN-PDM Prov. Sulteng

Kepala BAN-PDM Prov. Sulteng, Dr. H. Gazali Lembah, M.Pd membuka secara resmi Rakorda Tahap II

Bidang PKPLK dan Inovasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Daerah BAN-PDM Provinsi Sulawesi Tengah Tahap II bertempat di Hotel Santika Palu, Tanggal, 11 s/d 13 Desember 2024. 

Adapun hasil rakorda tersebut yaitu pemetaan ketercapaian sasaran target akreditasi satuan pendidikan khusus tahun 2024 yaitu SLB ABCD Muhammadiyah, SLB Cahaya Nurani, SLB Huntap, SLB Hidayah Siaga, SLB Sang Surya Bersinar dan SLB Paleleh.

Satuan Pendidikan Khusus tersebut telah divisitasi oleh asesor BAN-PDM Sulteng dengan status akreditas dalam proses validasi dan verifikasi untuk penetapan akreditasinya. Perlu untuk diketahui hasil akreditas yang nantinya ditetapkan, BAN-PDM membuka ruang pengajuan banding untuk perubahan hasil akreditasnya dengan syarat tertentu dalam waktu 30 hari terhitung sejak SK akreditasi diterbitkan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I membagikan Praktik Baik Kemenag Kota Palu terkait akreditasi

Rumusan Rencana Tindak Lanjut Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Hasil Akreditasi Tahun 2024 oleh BAN-PDM Sulteng :

  • SATUAN SASARAN AKREDITASI BERSTATUS TIDAK AKTIF/TIDAK BEROPERASI

Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin pada Satuan Pendidikan untuk memastikan keaktifan proses pembelajaran serta tindak lanjut melalui verifikasi data pada Dapodik/Emis;

  • SATUAN SASARAN AKREDITASI MENOLAK/MENGHINDARI PROSES AKREDITASI

Melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan kepada Satuan Pendidikan khususnya yang menjadi sasaran akreditasi untuk membuka ruang diskusi perihal masalah dan peluang yang dihadapi dalam memenuhi Standar Penilaian akreditasi.

  • STRATEGI PENYAMPAIAN INFORMASI PROSES AKREDITASI

Memaksimalkan platform untuk menginformasikan proses dan jadwa Akreditasi berdasarkan forward dari BAN PDM Provinsi Sulawesi Tengah; Melakukan koordinasi dan kerjasama bersama instansi terkait untuk melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi sasaran akreditasi melalui kolaborasi anggaran.

  • TINDAK LANJUT TERHADAP SATUAN TIDAK TERAKREDITASI

Mendampingi satuan Pendidikan untuk melakukan banding atas hasil akreditasi sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan oleh BAN PDM; Melakukan evaluasi dan identifiaksi masalah serta tindak lanjut melalui pembinaan khusus seperti program intensif, pelatihan, dan dukungan sarana-prasarana.

  • PENYAMPAIAN ATAS HASIL AKHIR AKREDITASI

 Melakukan publikasi atas Hasil Akreditasi dengan menyertakan uraian penjelasan terkait gambaran layanan pendidikan berdasarkan predikat yang didapatkan dari hasil assessment BAN PDM melalui platform Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama serta platform lainnya.

  • TINDAK LANJUT TERHADAP SATUAN YANG MENGALAMI PENURUNAN MUTU

Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pendampingan dan pelatihan secara intensif serta profesional kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pemenuhan sarana-prasarana di satuan Pendidikan; Melakukan evaluasi dan review terhadap kurikulum yang digunakan pada satuan Pendidikan.

  • PUBLIKASI HASIL RAKORDA BAN PDM SULTENG TAHAP 2

Menyusun Rencana Tindak Lanjut untuk program anggaran tahun selanjutnya; Melakukan sosialisasi kepada satuan Pendidikan baik secara luring maupun dari melalui website Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama.