Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Kabid PKPLK & IP Nurseha, S.Sos., M.Si membuka secara resmi kegiatan Advokasi Pendidikan Berkebutuhan Khusus
Kegiatan Advokasi Pendidikan Berkebutuhan Khusus Pada Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan program Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus dan Inovasi Pendidikan yang dibiayai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Kabid PKPLK & IP Nurseha, S.Sos., M.Si membuka secara resmi kegiatan Advokasi Pendidikan Berkebutuhan Khusus Pada Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun 2024.
Pelaksanaan kegiatan berdasar pada :
- Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) yaitu Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan Pasal 32 ayat (1) yaitu Pendidikan khusus diberikan untuk peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial;
- Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus secara inklusif, adil, dan bermartabat serta mendorong kinerja Kepala Sekolah dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran tahunan sekolah. Adapun peserta kegiatan yang dimaksud berjumlah 64 orang yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Operator Sekolah Luar Biasa se Sulawesi Tengah dengan narasumber berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, BPMP, dan Tenaga Ahli terkait.
Kegiatan Advokasi Pendidikan Berkebutuhan Khusus Pada Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal 18 s.d 20 Desember 2024 bertempat di SLB Biromaru, Jalan RE. Mutaji, Kec. Biromaru Kabupaten Sigi.
Harapan Kepala Bidang PK-PLK dan IP Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah "Semoga dengan adanya Kegiatan advokasi pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) ini dapat menambah kompetensi Kepala Sekolah dan Operator Sekolah dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah serta terpenuhinya hak-hak pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus secara inklusif, adil, dan bermartabat.