Kabid PKPLK dan IP Prov. Sulteng Membawakan Materi Keberpihakan Kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Kepala Bidang PKPLK & IP Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Nurseha, S.Sos., M.Si membawakan materi "Keberpihakan Kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas" pada Kegiatan Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusi dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Daerah yang diselenggarakan oleh BPMP Sulawesi Tengah, hari Selasa, (19/03/2024)

Dalam membawakan materi kepala bidang pkplk menjelaskan terkait 'Misi Bidang PKPLK dan Inovasi Pendidikan"

  1. Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, mutu dan relevansi kesetaraan dan keterpastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan khusus dan layanan khusus setiap pada yang membutuhkan
  2. Meningkatkan standar sistem pembelajaran dan sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus yang menunjang pengembangan potensi siswa yang sesuai dengan kemampuan fisik, emosi, intelektual dan spiritualnya.
  3. Meningkatkan pemeratakan dan mutu layanan pendidikan khusus dan layanan khusus melalui prinsip kemandirian, kemitraan dan kebersamaan seluruh stakeholder pendidikan.
  4. Merumuskan dan Menciptakan Inovasi pendidikan

Adapun peran dan dukungan pemda sebagai berikut :

Dukungan Regulasi

  • Membuat regulasi dan kebijakan  yang benar terkait pendidikan  inklusif
  • Melakukan  pendampingan/pengawasan  satuan pendidikan inklusif terkait  pelaksanaan kebijakan/regulasi
  • Harmonisasi regulasi
  • Penataan kewenangan daerah  (pendidikan inklusif menjadi  tanggung jawab di setiap jenjang  pendidikan)

Dukungan Pembiayaan

  • Alokasi dana terhadap pelaksanaan  pendidikan inklusif
  • Melakukan identifikasi program dan  pembiayaan terkait pendidikan  inklusif di regulasi
  • Mengalokasikan anggaran  pendukung pendidikan inklusif
  • Mengajukan alokasi anggaran di  pemerintah pusat berdasarkan  data di Dapodik
  • Mengadakan penggalangan mitra  pembangunan sebagai alternatif pembiayaan

Dukungan Kapasitas SDM

  • Melakukan pembinaan kepada satuan  pendidikan khusus dan SPPI
  • Mendorong fungsi ULD
  • Melakukan peningkatan kapasitas SDM  (termasuk Kepala Sekolah dan pengawas/penilik) di  satuan pendidikan khusus dan  pendidikan inklusif, seperti bimbingan  teknis dan program magang.
  • Mendorong guru/tenaga pendidik untuk  mengikuti kegiatan peningkatan  kapasitas SDM pendidikan khusus dan  pendidikan inklusif yang dilakukan di  tingkat pusat
  • Mendorong guru yang teridentifikasi  telah mendapatkan sertifikasi  GPK  untuk melakukan pemutakhiran data di  DAPODIK

Dukungan Kelembagaan

  • Pendampingan terhadap satuan pendidikan  dalam implementasi pendidikan inklusif.
  • Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) : (Sudah dibuatkan telaah staf ke sekda prov tentang Usulan pembentukan ULD).
  • Monitoring pelaksanaan pendidikan inklusif  di satuan pendidikan.
  • Melakukan analisa data dan pemetaan data  satua pendidikan, pendidik dan peserta didik (jumlah  dan sebaran, dsn penyelenggaraan Pendidikan Inklusi )
  • Melakukan sosialisasi, advokasi dan  evaluasi dalam implementasi  penyelenggaraan pendidikan inklusif di  Satuan pendidikan.
  • Melakukan penguatan kompetensi SDM,  advokasi, supervisi, pemantauan dan  evaluasi, serta fasilitasi (pendampingan dan  penyediaan aksesibilitas).
  • Pengembangan SLB sebagai pusat sumber  pendukung penyelenggaraan pendidikan  inklusif. (Pemda Provinsi)