Kepala Bidang PKPLK & IP Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Nurseha, S.Sos., M.Si membawakan materi "Keberpihakan Kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas" pada Kegiatan Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusi dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Daerah yang diselenggarakan oleh BPMP Sulawesi Tengah, hari Selasa, (19/03/2024)
Dalam membawakan materi kepala bidang pkplk menjelaskan terkait 'Misi Bidang PKPLK dan Inovasi Pendidikan"
- Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, mutu dan relevansi kesetaraan dan keterpastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan khusus dan layanan khusus setiap pada yang membutuhkan
- Meningkatkan standar sistem pembelajaran dan sarana dan prasarana pendidikan khusus dan layanan khusus yang menunjang pengembangan potensi siswa yang sesuai dengan kemampuan fisik, emosi, intelektual dan spiritualnya.
- Meningkatkan pemeratakan dan mutu layanan pendidikan khusus dan layanan khusus melalui prinsip kemandirian, kemitraan dan kebersamaan seluruh stakeholder pendidikan.
- Merumuskan dan Menciptakan Inovasi pendidikan
Adapun peran dan dukungan pemda sebagai berikut :
Dukungan Regulasi
- Membuat regulasi dan kebijakan yang benar terkait pendidikan inklusif
- Melakukan pendampingan/pengawasan satuan pendidikan inklusif terkait pelaksanaan kebijakan/regulasi
- Harmonisasi regulasi
- Penataan kewenangan daerah (pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab di setiap jenjang pendidikan)
Dukungan Pembiayaan
- Alokasi dana terhadap pelaksanaan pendidikan inklusif
- Melakukan identifikasi program dan pembiayaan terkait pendidikan inklusif di regulasi
- Mengalokasikan anggaran pendukung pendidikan inklusif
- Mengajukan alokasi anggaran di pemerintah pusat berdasarkan data di Dapodik
- Mengadakan penggalangan mitra pembangunan sebagai alternatif pembiayaan
Dukungan Kapasitas SDM
- Melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan khusus dan SPPI
- Mendorong fungsi ULD
- Melakukan peningkatan kapasitas SDM (termasuk Kepala Sekolah dan pengawas/penilik) di satuan pendidikan khusus dan pendidikan inklusif, seperti bimbingan teknis dan program magang.
- Mendorong guru/tenaga pendidik untuk mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas SDM pendidikan khusus dan pendidikan inklusif yang dilakukan di tingkat pusat
- Mendorong guru yang teridentifikasi telah mendapatkan sertifikasi GPK untuk melakukan pemutakhiran data di DAPODIK
Dukungan Kelembagaan
- Pendampingan terhadap satuan pendidikan dalam implementasi pendidikan inklusif.
- Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) : (Sudah dibuatkan telaah staf ke sekda prov tentang Usulan pembentukan ULD).
- Monitoring pelaksanaan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.
- Melakukan analisa data dan pemetaan data satua pendidikan, pendidik dan peserta didik (jumlah dan sebaran, dsn penyelenggaraan Pendidikan Inklusi )
- Melakukan sosialisasi, advokasi dan evaluasi dalam implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusif di Satuan pendidikan.
- Melakukan penguatan kompetensi SDM, advokasi, supervisi, pemantauan dan evaluasi, serta fasilitasi (pendampingan dan penyediaan aksesibilitas).
- Pengembangan SLB sebagai pusat sumber pendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif. (Pemda Provinsi)