Kegiatan Penyusunan Program Pendidikan Inklusif merupakan program Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Tengah melalui bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus dan Inovasi Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes membuka secara resmi kegiatan Penyusunan Program Pendidikan Inklusif.
Pelaksanaan kegiatan berdasar pada :
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional(Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
- PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Tujuan dari kegiatan tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik, adapaun peserta kegiatan yang dimaksud berjumlah 29 orang terdiri dari 10 Orang yang berasal dari Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif, 12 Orang yang berasal dari Sekolah Luar Biasa, 6 Orang dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah dan 1 Orang Koordinator Pengawas dengan Narasumber kegiatan berasal dari Tenaga Ahli terkait.
Kegiatan Penyusunan Program Pendidikan Inklusif ini dilaksanakan selama 4 (dua) hari terhitung sejak tanggal 4 s.d 7 Desember 2024 bertempat di Marina Cottage, Jalan Tanjung Api, Ampana Kab. Touna.
Harapan Kepala Bidang PK-PLK dan IP Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah "Semoga dengan adanya Kegiatan penyusunan program pendidikan inklusif ini dapat tersusunnya program - program kerja dalam peningkatan Pendidikan Inklusif yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anak Penyandang Disabilitas.