Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (MOU) Antara Pengadilan Negeri Poso dengan SLB Negeri Poso

Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Pengadilan Negeri Poso dengan SLB Negeri Poso tentang kerjasama bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas.

Bentuk Kerjasama

Bahwa Pihak kesatu dan Pihak kedua telah sepakat melakukan kerja sama dalam bentuk penyedian layanan bagi penyandang disabilitas, adapun yang di maksud dalam kerja sama ini sebagai berikut :

  1. Pihak Kesatu akan menghubungi Pihak Kedua apabila ada masyarakat pencari keadilan yang telah mengisi form penilaian personal dan memerlukan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat, selanjutnya Pihak Kedua akan memberikan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat berdasarkan ketentuan yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Pihak Kedua akan memberikan pelatihan peningkatan sumber daya manusa kepada Pihak Kesatu tentang bahasa isyarat / hak penyandang disabilitas / tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.
  3. Pihak Kesatu akan menyediakan fasilitas untuk kegiatan pelatihan.