Ditetapkan di Palu, 07 februari 2024 Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Dinas terkait membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Periode 2024 - 2028.
Berikut Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah :