Palu - Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bidang PKPLK dan IP Nurseha, S.Sos., M.Si membuka secara resmi kegiatan Rekonsiliasi dan Singkronisasi Data Dapodik dan ANBK Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa Se - Sulawesi Tengah. Rabu, 29 Juli 2025.
Kegiatan Rekonsiliasi dan Singkronisasi Data Dapodik dan ANBK Pada SLB Se - Sulawesi Tengah Tahun 2025 merupakan program Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah khususnya melalui bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus dan Inovasi Pendidikan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanaan kegiatan berdasar pada :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Meneteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggeraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
- Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/2023 tentang POS AN ANBK 2023
Kegiatan Rekonsiliasi dan Singkronisasi Data Dapodik dan ANBK Pada SLB Se - Sulawesi Tengah Tahun 2025 ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung mulai tanggal 29 s.d 31 Juli 2025 bertempat di SLB Biromaru, Jalan Mutaji, Kecamatan Sigi Biromaru, Kab. Sigi.
"Narasumber BPMP, Dr. Abdul Gani sesaat memberikan materi esensi ANBK Pada Satuan Pendidikan Khusus"
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan yang tercantum dalam Dapodik sesuai dan valid sebagai dasar pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) serta Membangun kesamaan pemahaman antara operator Dapodik, pengelola ANBK, dan pihak sekolah mengenai mekanisme entri dan validasi data agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Adapun peserta kegiatan yang dimaksud berjumlah 66 orang yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Operator Pengelola Dapodik Sekolah Luar Biasa (SLB) Se-Sulawesi Tengah dengan Narasumber berasal dari BPMP Provinsi Sulawesi Tengah dan unsur tenaga ahli terkait dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
"Praktek Validasi Dapodik dan Sinkronisasi Data Peserta ANBK Satuan Pendidikan Khusus Tahun 2025"
Harapan Kepala Bidang PKPLK & IP melalui kegiatan rekonsiliasi dan sinkronisasi data Dapodik dan ANBK pada SLB ini, tercipta keselarasan dan keakuratan data antara satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pusat. Data yang valid dan terintegrasi menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Dengan demikian, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran, mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan inklusif, serta memastikan partisipasi maksimal seluruh SLB dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Selain itu, diharapkan kegiatan ini juga meningkatkan pemahaman dan kapasitas operator sekolah serta para pemangku kepentingan dalam pengelolaan data pendidikan yang profesional dan berkelanjutan.