Bertempat di SLB Negeri Buol pihak sekolah mengadakan Rapat Komite. Kegiatan ini dilaksanakan pada Tanggal 23 Juli 2024 dan dihadiri orang tua peserta didik.
Rapat yang dipimpin Langsung Oleh Ibu Sofyati, A.Ma.Pd selaku Kepala Sekolah SLB Negeri Buol adapun tujuan rapat ini sebagai wadah silaturahmi dan koordinasi antara orangtua siswa dengan pihak komite SLB Negeri Buol untuk bersinergi mendukung program-program kerja dan komite sekolah selama 1 tahun berikutnya. Adapun Pembahasan penting dalam rapat ini yakni mengenai pembelian seragam seperti batik, baju Olahraga, dan Kegiatan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah dibentuk dengan sejumlah tujuan, antara lain:
-
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
-
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
-
Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan
Peran Komite Sekolah Berikut peran Komite Sekolah yang perlu diperhatikan para orangtua:
- Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Selaku pihak SLB Negeri Buol berkeinginan Semoga yang hadir pada Rapat Komite ini tetap sama dalam memajukan kualitas pendidikan dan orang tua atau wali murid dapat mengetahui dan mengambil kesepakatan bersama antara sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa terkait hasil dari rapat tersebut.