
Presensi Digital berbasis foto dan lokasi
Memudahkan ASN Dinas Pendidikan melakukan presensi kehadiran dalam radius 100 Meter dari kantor Dinas Pendidikan.
Kamera (Camera)
Aplikasi ini Memerlukan izin akses kamera pada perangkat handphone untuk melakukan foto selfi sebagai bukti kehadiran
Lokasi GPS (Location)
Aplikasi ini Memerlukan izin akses lokasi pada perangkat handphone untuk memastikan penggunan berada dalam radius yang diperbolehkan untuk melakukan presensi
F.A.Q
Frequently Asked Questions
-
Apa itu sistem Presensi Digital?
Sistem Presensi Digital adalah platform berbasis web yang memungkinkan pegawai mencatat kehadiran secara online dengan memanfaatkan data lokasi (GPS) secara real-time. Sistem ini dikembangkan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi, dan transparansi dalam manajemen kehadiran.
-
Siapa saja yang dapat menggunakan sistem ini?
Untuk saat ini, sistem ini dapat digunakan oleh seluruh pegawai baik ASN maupun NON ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
-
Apakah sistem ini bisa diakses melalui handphone?
Ya. Sistem ini dirancang berbasis web dan dapat diakses melalui berbagai perangkat, baik smartphone, tablet, laptop, maupun komputer.
-
Mengapa sistem membutuhkan akses lokasi dan kamera?
Akses lokasi digunakan untuk memverifikasi kehadiran pengguna secara akurat di titik lokasi kerja yang telah ditentukan, kemudian kamera digunakan untuk mengambil foto pengguna. Ini untuk mencegah presensi dilakukan dari lokasi dan orang yang tidak sah.
-
Apa yang harus dilakukan jika lokasi tidak terdeteksi saat presensi?
Pastikan perangkat anda telah mengaktifkan fitur lokasi (GPS), Aplikasi browser telah diberikan izin akses lokasi dan kamera, Pastikan anda berada dekat/dalam radius kordinat yang ditentukan, Anda berada dalam area jaringan yang baik. Jika masih bermasalah, silakan hubungi admin atau operator.
-
Bagaimana jika saya lupa melakukan presensi?
Kebijakan terkait presensi yang terlambat atau lupa akan mengikuti ketentuan yang ada. Sistem ini hanya mencatat kehadiran, sedangkan sanksi atau toleransi dilaksanakan berdasarkan oleh kebijakan pimpinan.
-
Kepada siapa saya bisa menghubungi jika mengalami kendala teknis?
Silakan hubungi operator/admin Subbag Kepegawaian dan Umum Dinas Pendidikan / Unit Kerja masing-masing.
Kontak
Hubungi Kami
Lokasi:
Jl. Setiabudi No. 9 Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah
Email:
disdik@sultengprov.go.id
Telp/Fax:
-